Connect with us

POLITIK

Aceh Segera Miliki Gubernur Defenitif

Published

on

 ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Aceh akan segera memiliki Gubernur defenitif pasca putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi dari Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh.

Baca Juga

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menyampaikan hal tersebut, usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas Kasasi dari Irwandi Yusuf. (mantan gubernur Aceh). Amar putusan telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat (incrach).

Untuk memenuhi maksud tersebut, tambah Bardan, Komisi I akan bersurat ke Kemendagri melalui pimpinan dewan, berkoordinasi pada persiapan pelantikan Gubernur Aceh.

“Saudara Ir. Nova Iriansyah, MT  pelaksana tugas Gubernur Aceh adalah Gubernur definitif setelah diajukan oleh menteri dalam negeri dalam sidang paripurna DPR Aceh. Untuk pengambilan sumpah/janji sebagai Gubernur (de jure dan de facto),” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi kepada RRI, Selasa (18/2/2020).

Langkah selanjutnya, jelas anggota Komisi I DPR Aceh (bidang pemerintahan dan hokum), DPR Aceh akan membentuk Pansus untuk mempersiapkan pengisian jabatan wakil gubernur Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan sampai dengan 2022.

“Pelantikan Gubernur atasnama Presiden RI oleh Menteri Dalam Negeri. Usulan pembentukan Pansus DPR Aceh atas persiapan pemilihan Wakil Gubernur Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan sampai dengan tahun 2022,” demikian Putera dari Gayo, Bardan Sahidi |

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *