ACEH MEMILIH
Alhudri-Alaidin Gugur Ikut Pilkada Aceh Tengah

ACEHTIMES.CO.ID | ACEH TENGAH – KIP Aceh Tengah menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alhudri-Alaidin Abu Abbas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan.
Keputusan itu telah dituangkan dalam rapat pleno Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024 pada Jumat, 6 September 2024 sore.
TMS ini setelah Alhudri absen di tes kesehatan, uji mampu baca quran dan penandatanganan MoU-UUPA di DPR.
Ketua KIP Maharadi mengatakan, awal september 2024, Alhudri secara lisan juga sudah menyatakan mundur dari pencalonan Pilkada Aceh Tengah dalam pertemuan antara penyelenggara dan partai pengusung di Banda Aceh.
Dikatakan, sesuai pasal 126 ayat 6 PKPU 8/2024 pasangan Alhudri-Alaidin, tidak dapat mengajukan pergantian karena mengundurkan diri sejak pendaftaran.
“Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya Alhudri absen,” katanya. | RRI

