Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Bapak Ini Nekat Curi Helm Untuk Keperluan Sekolah Anaknya

Published

on

ACEHTIMES.ID | TANGERANG– Seorang pencuri spesialis helm bermerek berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku AMM (32) melancarkan aksinya itu di area parkir sepeda motor di terminal 1 dan terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengungkapkan bahwa pelaku dapat ditangkap berdasarkan laporan dari korban dan juga rekaman dari kamera pengawas di lokasi kejadian. Kemudian, pihaknya melakukan kerja sama dengan petugas parkir untuk menangkap pelaku.

“Banyaknya laporan kehilangan helm dari pengguna jasa parkir. Kemudian, kami bekerja sama dengan petugas parkir untuk menangkap pelaku pencurian” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mencurigai salah seorang pengguna jasa parkir yang keluar membawa tas besar. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi helm curian.

Tak hanya itu, AMM juga kerap kali melakukan pencurian di bilangan Jakarta. Kepada polisi, dirinya mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak 8 kali sejak dua bulan lalu.

Baca Juga

“Pelaku mengaku telah 8 kali melancarkan aksinya. Sebanyak 4 kali di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan empat aksi lainnya di bilangan Jakarta Selatan,” ungkap Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, AMM memilih helm dengan merk tertentu seperti INK dan NHK karena lebih mudah dijual. Adapun hasil curiannya dijual di Jatinegara, Jakarta Timur dengan harga miring. 

Hasil dari penjualan helm curian tersebut digunakan AMM untuk mencukupi kebutuhan sekolah anaknya, karena gajinya sebagai pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Dijual di Jatinegara. Mulai dari Rp300 hingga Rp400 ribu. Sedangkan Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutur Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMM kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta, dan diancam dengan pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. | Okezone 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *