HUKUM DAN KRIMINAL
Bea Cukai Gagalkan Impor Pulpen Palsu Dari China Seharga Rp 1 M

ACEHTIMES.ID | SURABAYA – Upaya penyelundupan barang impor palsu digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Surabaya. Kamis (09/01/2020).
Ballpoint (pulpen) tiruan merek Standar AE 7 yang diimpor dari China senilai Rp 1 M masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 6 Desember 2019. Dirjen Bea dan Cukai Surabaya berhasil menggagalkan impor pulpen palsu ini berkat analisis transaksi impor Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabean barang-barang HKI,” jelas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers, Kamis (09/01/2020).
Dia menjelaskan, setelah dinotifikasi, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut.
“Pemeriksaan bersama dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga, panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon atau PT SI, dan termohon PT PAM,” ujarnya.
Heru menambahkan, walau jumlah barang dan nilainya relatif kecil, tapi penggagalan impor barang tiruan ini menunjukkan bahwa kerjasama sinergis dengan banyak pihak menjadi tonggak sejarah sejak diberlakukan UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap.
“Peraturan hukum itu ya mulai dari PP No.20 Tahun 2017, PMK No.40/PMK.04/2018 sampai Peraturan Mahkamah Agung No.6 Tahun 2019,” imbuhnya.
Sedangkan sistem border measure HKI sendiri adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal lantaran Bea Cukai, MA, Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian/lembaga.
Heru melanjutkan, upaya penangkapan tersebut juga mendapat dukungan dari pemegang merek yang sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Sejak Bea Cukai menerapkan sistem otomasi pada 21 Juni 2018, hingga kini terdapat 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.
“Berharap dengan pengungkapan ini, kita bisa menciptakan industri dan investasi yang kondusif bagi pengusaha, dan juga menumbuhkan perekonomian melalui daya saing industri yang sehat,” tandas Heru. | RRI

