HUKUM DAN KRIMINAL
BNN Kaji Serius Legalisasi Ganja dan Kratom, Aceh Jadi Sorotan

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA — Wacana legalisasi ganja dan kratom di Indonesia kian menarik perhatian. Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tengah mengkaji secara mendalam potensi dua tanaman kontroversial ini, seiring maraknya negara-negara lain yang lebih dulu melegalkan penggunaannya.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan lembaganya berkomitmen untuk terus membuka ruang riset terkait ganja dan kratom, sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi.
“Kami terus melakukan penelitian, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga kami terus melakukan penelitian,” ujar Marthinus usai menghadiri pertemuan di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya dari sisi ilmiah, BNN juga aktif menggali berbagai masukan dari pihak-pihak terkait guna membentuk perspektif yang menyeluruh sebelum menentukan sikap.
Menurut Marthinus, dalam setiap pembahasan bersama Kementerian HAM, topik legalisasi ganja dan kratom selalu menjadi perhatian utama. Hal ini tak lepas dari pertimbangan hak asasi manusia, apalagi beberapa negara telah resmi melegalkan kedua tanaman tersebut.
“Ini juga ada beberapa elemen yang menghubungkan isu-isu dengan hak asasi, terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut,” tambahnya.
Isu legalisasi kratom sebenarnya sudah sempat mencuat sejak pertengahan 2024, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat. Kala itu, dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja, pemerintah membuka ruang diskusi untuk mengkaji status hukum kratom.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahkan pernah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memantau debat panjang antara BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang masih berselisih pendapat, khususnya menyangkut aspek keamanan penggunaan kratom.
Sebagai informasi, kratom adalah tanaman perdu dari keluarga kopi yang mampu tumbuh hingga 16 meter dan mengandung zat aditif, yang menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ahli.
Sementara itu, ganja sendiri bukan tanaman asing bagi Indonesia, terutama di Aceh, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ganja terbesar di Tanah Air. Wacana legalisasi pun menempatkan Aceh di posisi yang cukup strategis, baik dalam sisi potensi ekonomi maupun tantangan pengawasan hukum di masa depan. | RED

