HUKUM DAN KRIMINAL
Buronan Curi Motor Rekan Kerja di Warkop, Dibekuk di Langsa Saat Hendak Jual ke Medan

ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Niat jahat MUN (23), pria asal Gampong Jawa, untuk menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri akhirnya kandas. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Langsa berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Resmob Polres Langsa, Minggu (4/5/2025).
Motor jenis Honda Scoopy BL 5531 PBA milik korban, M Faqri Hudinsyah (21), raib dari parkiran Warkop Hom Hai di Gampong Lambaro Skep. Ironisnya, pelaku dan korban ternyata rekan kerja di warkop tersebut.
“Korban dan pelaku memang saling kenal. Mereka bekerja di tempat yang sama,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Aksi pencurian itu terjadi Minggu pagi, 27 April 2025. Usai jalan-jalan, Faqri memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang dan alarm aktif, lalu masuk kamar untuk istirahat. Saat bangun tidur, ia menemukan dompetnya tercecer di depan kamar mandi. Setelah dicek, uang dan STNK motornya hilang.
“Korban langsung curiga, lalu menanyakan ke pemilik warkop. Ketika dicek ke parkiran, motornya sudah tak ada,” kata Kompol Fadillah.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal Unit Ranmor Polresta Banda Aceh berhasil melacak keberadaan pelaku. MUN rupanya melarikan diri ke Kota Langsa dan sempat singgah di Sigli untuk bertemu seorang temannya, SAM. Rencana mereka: menjual motor curian itu ke Medan.
“Namun SAM mengaku tak tahu motor itu hasil curian. Ia hanya ikut ke Langsa, karena mengira itu motor milik MUN sendiri,” jelas Fadillah.
Tim gabungan akhirnya meringkus MUN di rumah keluarganya di kawasan Birem Bayeun, Langsa. Sepeda motor curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kini, MUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. []

