HUKUM DAN KRIMINAL
Curi Motor di Halaman Mushola, Pria Ini Ditembak Saat Hendak Kabur

ACEHTIMES.CO.ID | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman parkir Mushola Jalan Ismailiyah Gang Toboh, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area. Tersangka yang diketahui bernama Hendrik Ardi (41), warga Jalan Tuar, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap pada Kamis (19/6/2025) dan terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat proses pengembangan.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, SH, pada Jumat (20/6/2025) menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (24/3/2025). Saat itu, korban bernama MHD Erwin (54), warga Jalan Ismailiyah, memarkir sepeda motornya di halaman Mushola dengan kondisi stang terkunci. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencuri sepeda motor tersebut. Korban pun melapor ke Polsek Medan Area.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada Hendrik Ardi yang berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci baja, dan obeng. Tersangka mengaku menjual motor curian ke seseorang di Pancur Batu seharga Rp 4 juta dan menghabiskan uang hasil penjualan untuk membayar kos serta membeli sabu.
Tak hanya itu, Hendrik juga mengaku pernah melakukan aksi curanmor lainnya di wilayah Padang Bulan. Petugas lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di berbagai lokasi yang disebutkan, termasuk Jalan Jamin Ginting, Dr. Mansyur, Simpang Pos, dan Pancur Batu.
Namun, saat berada di dekat Prime One School, Jalan AH Nasution, pelaku meminta izin buang air kecil. Saat petugas berupaya memindahkan borgol ke depan, pelaku mendorong seorang anggota polisi hingga terjatuh dan mencoba melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap kabur, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki kiri pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan di Mapolsek Medan Area bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan | WON

