HUKUM DAN KRIMINAL
Dari Pidie Jaya ke Penjara: Langkah Kurir Sabu dalam Sol Sandal Terhenti di Bandara Aceh

ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Langkah kaki AP (35) dan DT (44) terhenti di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat pagi, 25 April 2025. Bukan karena jadwal keberangkatan ke Jakarta yang tertunda, tetapi karena alas kaki mereka membawa lebih dari sekadar sol karet. Dua pasang sandal yang mereka kenakan menyimpan 900 gram sabu—dibungkus rapi, diselipkan di bagian dalam sol, dan dibawa seolah-olah itu hal biasa.
Mereka tak jadi naik pesawat Batik Air yang sedianya lepas landas pukul 06.30 WIB. Sebaliknya, pasangan kurir asal Bogor ini harus menempuh perjalanan menuju sel tahanan, dikawal aparat kepolisian.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan Kepala Keamanan Bandara SIM Vovo Kristanto, Joko menjelaskan bahwa empat paket sabu ditemukan dalam sol dua pasang sandal. Berat totalnya: 900 gram.
“Empat paket sabu seberat 900 gram kami temukan dalam sandal mereka,” kata Joko.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka tiba di Aceh dari Bogor pada malam 24 April. Dari sana, perjalanan darat membawa mereka ke Trienggadeng, Pidie Jaya. Di pinggir jalan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J—yang kini menjadi buronan bersama K, sang pengatur operasi.
Misinya sederhana: antar barang ke Jakarta, terima upah. AP dijanjikan Rp7,5 juta, DT mendapat Rp5 juta. Jumlah yang bagi sebagian orang mungkin terlihat menggoda, tetapi kini menjadi harga mahal untuk sebuah kebodohan.
AP mengaku ini kali kedua ia menjalankan tugas serupa. Ia pernah mengantar paket narkotika ke Jakarta pada Desember 2024, dan menerima bayaran Rp6,5 juta. Namun saat itu, ia tak tahu pasti berapa banyak sabu yang dibawanya. Sementara DT baru kali ini mencoba—dan langsung gagal.
Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu, dua pasang sandal, dan dua unit ponsel. Pasal yang dikenakan pun tak ringan: Pasal 112 ayat (2), sub Pasal 114 ayat (2), dan sub Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga Rp10 miliar.
“Tim kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua DPO lainnya,” pungkas Joko. | RED

