LINTAS NANGGROE
Di Banda Aceh, Keluar Rumah Tak Pakai Masker Ditindak Tegas

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH– Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang mewajibkan semua orang menggunakan masker. Bagi yang tidak menggunakan, bukan lagi diberikan teguran, tetapi langsung akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Aminullah, perlu dikeluarkan Perwal ini mengingat tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah untuk menggunakan masker. Padahal ini penting dilakukan sekarang untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.
“Untuk itu, segera kita keluarkan peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Aminullah Usman, Senin (20/4) di Banda Aceh.
Kata Aminullah, jika selama ini masih sebatas imbauan, maka dalam Perwal tersebut akan diatur sanksi bagi yang tidak mengenakan masker. Rencananya akan dikenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker.
Menurut wali kota, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. “Karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara,” katanya lagi.
Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya. Serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.
“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid,” tegasnya.
Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti Warkop, Cafe, dan Restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. “Sanksi bagi pemilik usaha yang membandel mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Penerapannya akan kita optimalkan lagi di lapangan,” tegasnya. | MC

