INTERNASIONAL
Dirjen Imigrasi Ungkap Solusi Penanganan Pengungsi Rohingya
ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Slimy Karim mengungkap solusi perihal penanganan pengungsi Rohingya, termasuk mulai terjadi penolakan oleh warga Aceh. Slimy mengatakan, Indonesia memiliki pengalaman saat menampung pengungsi Vietnam, walaupun tidak meratifikasi Konvensi 1951.
“Bicara pengungsi Rohingya, itu memang agak sulit, dalam arti pertimbangan pertimbangan yang tentu menjadi acuan kita. Warga di Aceh, turut menghalau karena pengalaman sebelumnya,” kata Slimy dalam video keterangan pers, Kamis (28/12/2023).
“Kemudian, Indonesia tidak meratfikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi.” Artinya, kata dia, Indonesia tidak punya kewajiban untu menampung para pengungsi dari luar negeri.
“Tetapi, Indonesia punya pengalaman dalam mengelola pengungsi. Yaitu, ketika pengungsi Vietnam ke Indonesia, itu tahun 1979 sampai tahun 1996,” kata Slimy.
Indonesia saat itu, kata dia, menampung para pengungsi di salah satu pulau terpencil, yaitu Pulau Galang. “Ini mungkin suatu solusi yang perlu kita coba (sekarang, red),” ujar dia.
Sebab, kata dia, mesti diingat apabila Indonesia melakukan pengembalian pengungsi Rohingya. “Maka, akan melanggar suatu prinsip non-refoulement, yang melarang pengusiran pengungsi ke daerah berbahaya,” kata Slimy.
“Semoga pikiran ini, bisa menjadi satu referensi dalam kita menyikapi pengungsi Rohingya.” | rri