Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Disebut Pengkhianat oleh Pelaku, Ini Kasus Korupsi Kepolisian yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Published

on

ACEHTIMES. ID | JAKARTA – Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah tertangkap pada Kamis (26/12/2019) di Depok.

Pelaku yang berjumlah duaorang ini tercatat sebagai anggota aktif Polri yang berinisial RB dan RM.

Penangkapan ini merupakanserangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017silam.

Usai menjalani pemeriksaandi Polsa Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepadaNovel Baswedan.

“Tolong dicatat, sayaenggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,” teriak pelaku RB.

Berikut kasus-kasuskorupsi di tubuh kepolisian yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan:

Proyek Simulator SIM

Publik tentu masihmengingat kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabatkepolisian pada 2012 lalu.

Tercatat dua nama besaryang tersandung dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Korps Lalu LintasPolri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

 Menurut majelis hakim, Djoko terbuktimelakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehinggamerugikan keuangan negara.

Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.

Hakim juga menilai jikaDjoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalamlaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Djoko Susilo pun divonis10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliarsetelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lelang pengadaan simulator

Pengadilan juga mencabuthak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkansemua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.

Sementara itu, Brigjen PolDidik terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.

Didik Purnomo dianggapbersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol DjokoSusilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Atas tindakannya itu, iadivonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Setelah menangani kasusyang melibatkan pejabat kepolisian tersebut, Novel tersandung sebuah kasuspenganiayaan.


Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadappelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada2004.

Peristiwa yang dituduhkan kepadanya itu merupakan peristiwa lama saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Penetapan Tersangka Budi Gunawan Pada 2015 lalu,

KPK telah menetapkanKomisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksimencutigakan atau tak wajar.

Saat itu, Budi Gunawan menjadicalon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Pencalonan Budi Gunawansebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkandengan kepemilikan rekening gendut.

Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.

Meski telah memenangkan praperadilan dan dianggap bersih, Budi gagal dilantik menjadi Kapolri karena menuai perdebatan publik. Kompas


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *