HUKUM DAN KRIMINAL
Ditemukan Ladang Ganja di Kawasan Perbatasan RI-PNG

ACEHTIMES.ID | JAKARTA – Polres Keerom bersama Satgas Pamtas Yonid 300 Braja Wijaya berhasil menemukan 1 hektar ladang ganja, yang berlokasi dikampung Kali Mo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Kapolres Keerom, AKBP Baktiar Joko Mulyono mengatakan, temuan ladang ganja ini merupakan pengembangan kasus penangkapan pengedar ganja oleh satgas Pamtas Yonif 300 Braja Wijaya, di Distrik Wembi, Kabupaten Keerom beberapa waktu yang lalu, dan atas keterangan tersangka, pihaknya mengembangkan kasus tersebut untuk mencari ladang ganja yang disebutkan oleh pelaku.
Kata AKBP Baktiar Joko Mulyono, dalam operasi itu, selain menukan ratusan pohon ganja, pihaknya beserta personil TNI dari Yonif 300/BJW juga berhasil menangkap seorang oknum warga berinisial LS (45 Tahun), yang di tengarai sebagi pemilik ladangan ganja tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil dimanakan diantaranya adalah 56 batang pohon ganja berbagai ukuran, sebilah senjata tajam, 1 buah senapan angin, 5 buah anak panah dan 1 busur panah.
“Kami dari Polres Keerom bersama tim dari Satgas Pamtas berhasil menemukan ladang ganja seluas 1 hektar di Distrik Waris, tak jauh dari perbatasan RI – PNG, selain puluhan pohon ganja berbagai ukuran, kami juag berhasil mengamankan satu orang oknum warga yang diduga adalah pemilik ladang ganja, saat ini tersangka dan berang bukti sudah di amankan, dan akan kita kembangkan sebagai bentuk perang terhadap peredaran ganja yang kerap terjadi di kawasan perbatasan RI-PNG di Kabupaten Keerom ini,” ujarnya kepada RRI, Minggu (2/2/2020).
Lanjut Kapolres, tanaman ganja yang berhasil ditemukan tersebar di sejumlah titik dengan total luas lahan sebesar 1 hektar, dan atas temuan itu, pihaknya sudah menahan tersangka pemilik ladang ganja beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut, dan atas perbutannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
Terkait dengan hal itu, Kapolres Keerom, AKBP. Baktiar Joko Mulyono, mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan hal-hal ataupun mencoba menanam ganja di wilayah hukum NKRI, sebab hal tesebut sangat di larang, dan jika ketahuan, maka sanksi tegas siap di terima oleh para pelaku, sementara bagi warga juga di himbau untuk bekerjasa sama dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI dan segera melaporkan jika menemukan aktiftas yang bekaitan narkotika, ataupun lokasi yang di jadikan sebagai area penanaman narkotika jenis ganja. | RRI

