EKONOMI & BISNIS
DPRA : Semua Kredit di Aceh Harus Syariah

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH– Anggota DPRA melalui Komisi III menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI di Jakarta, Jumat (13/3). Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRA, khairil Syahrial ST MAP bersama Sekretaris, Hendriyono, dan anggota Khalili SH, Mukhtar Daud, dan Martini membahas terkait persiapan perbankan syariah yang akan berlaku di Aceh.
Salah satu yang menjadi sorotan dan disampaikan DPRA dalam pertemuan tersebut adalah masih adanya bank di Aceh yang menyalurkan kredit pembiayaan kepada UMKM atau masyarakat dengan sistem konvensional, bukan syariah.
“Ini jadi salah satu poin penting yang kita sampaikan kepada OJK bahwa masih ada bank di Aceh yang menyalurkan kredit secara konvensional tidak melalui syariah. Padahal kita sudah ada qanun tentang itu, semua kredit harus dengan sistem syariah,” kata Khairil Syahrial kepada Serambi melalui telepon seluler, kemarin.
Dari data yang diperoleh pihaknya sebelumnya, Khairil memastikan masih ada bank yang menyalurkan kredit secara konvensional tanpa berlaku hukum syariah. Padahal saat ini Provinsi Aceh sedang bersiap memberlakukan sistem syariah di semua perbankan.
Hal itu, kata Khairil, adalah perintah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. “Jadi di Aceh harus berlaku sistem perbankan perekonomian secara syariah apakah itu asuransi, finansial, apakah bank, itu harus berlaku hukum syariah mengikuti qanun tersebut,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, pihak OJK menyambut baik apa yang disampaikan pihaknya tersebut. OJK berjanji akan melakukan evaluasi dan meluruskan persoalan ini dalam waktu dekat. “Kita minta dievaluasi terhadap beberapa bank yang sudah kita sampaikan kepada OJK,” kata Khairil.
Selain itu, Khairil cs juga menyampaikan terkait masih adanya bank di Aceh yang menyalurkan kredit kepada UMKM, namun besaran atau jumlahnya tidak sesuai dengan perintah undang-undang dan qanun. Dalam hal itu, DPRA juga meminta ketegasan pihak OJK untuk mengevaluasi hal tersebut.
Menurutnya, itu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa bank terhadap Peraturan Bank Indonesia. Di mana setiap bank seharusnya memberlakukan minimal 20 persen dana harus disalurkan untuk kredit UMKM dari total pembiayaan. “Namun ada bank dI Aceh selama ini hanya 6 persen disalurkan untuk kredit UMKM,” kata Khairil.
Dia menyebutkan, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/Bank Indonesia Tahun 2015 tentang pemberian kredit UMKM, mengamanatkan bahwa 20 persen harus disalurkan dari pembiayaan terhadap UMKM. “Dan dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah mengamanatkan tahun 2021 itu minimal 30 persen, 2022 40 persen. Sementara ada bank di Aceh hanya 6 persen. Itu data 2019 kita peroleh. Jadi kita juga menyampaikan hal itu,” terangnya.
Pertemuan Komisi III DPRA dengan OJK RI diterima oleh Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah di gedung Bank Indonesia. Pertemuan itu membicarakan berbagai persoalan kesiapan OJK dalam menyikapi perbankan di aceh yang sedang mempersiapkan untuk menjadi bank syariah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial ST MAP juga menyampaikan kepada OJK terkait Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Mustaqim Suka Makmur yang sedang berproses untuk konversi ke sistem syariah. Pihaknya memperjuangkan agar izin syariah dari OJK segera dikeluarkan untuk bank tersebut.
“Dalam pertemuan OJK kita juga minta bahwa terhadap BPR Mustaqim supaya dikeluarkan izin syariah, karena selama ini kan belum. Kita minta segera dikeluarkan izin syariah dari OJK,” kata Khairil.
Selama ini, katanya, bank tersebut sudah melakukan prinsip-prinsip syariah. Namun izin belum juga dikeluarkan karena ada beberapa kendala. “Ada kendala
dari persyaratan, yaitu terkait dari perusahaan daerah (PD) harus jadi perseroan terbatas (PT). Syarat sudah dipenuhi, tadi OJK berjanji dalam bulan 3 ini akan lakukan fit and proper test terhadap direktur dan direksi kalau selesai itu, akan segera memberikan izin,” pungkasnya.| Serambinews

