LINTAS NANGGROE
DPRK Nagan Raya Desak Penyegelan Tambang Ilegal PT AJB dan PT Mifa Bersaudara

ACEHTIMES.CO.ID | NAGAN RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal di daerah mereka. DPRK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya untuk segera menyegel lokasi tambang milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Seunagan.
“Kami sudah sepakat. Kegiatan tambang di lokasi PT AJB dan PT Mifa Bersaudara harus dihentikan sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan,” tegas Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, Sabtu (26/4/2025).
Tak hanya itu, DPRK juga mendesak Pemkab Nagan Raya untuk menggugat kerugian daerah dan masyarakat akibat aktivitas ilegal tersebut, serta meminta revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan kepada Gubernur Aceh dan kementerian terkait.
Menurut Zulkarnain, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban di tengah keresahan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kedua perusahaan harus segera mengurus perizinan resmi di Nagan Raya jika ingin melanjutkan aktivitas tambang ke depan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (25/4), terungkap fakta bahwa PT Mifa Bersaudara disebut telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin. Aktivitas pembebasan lahan di sejumlah desa seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh, dan Krueng Ceuko bahkan memicu amarah warga.
DPRK menilai penghentian sementara aktivitas tambang menjadi langkah bijak demi menghindari potensi konflik horizontal.
“Kondisi masyarakat harus dikendalikan. Kita tidak ingin situasi memanas,” ujar Zulkarnain.
Dari pihak perusahaan, Humas PT AJB, Safran Arief Thema dan Meily Lestari, mengakui bahwa IUP mereka dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Barat, namun mereka tetap melakukan eksploitasi hingga ke wilayah Nagan Raya. PT AJB pun bersedia menghentikan operasi jika menerima surat resmi penghentian dari Pemkab Nagan Raya, mengingat adanya kontrak pasokan batu bara dengan PLTU 1-2 Nagan Raya.
Sementara itu, perwakilan PT Mifa Bersaudara membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan aktivitas mereka masih dalam batas wilayah IUP Aceh Barat, dan menganggap sengketa ini adalah masalah antar pemerintah kabupaten.
“Kami berharap Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat segera menyelesaikan persoalan ini,” ujar perwakilan PT Mifa Bersaudara dalam RDP. | RED

