Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Gerindra Aceh Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Skandal Korupsi Wastafel

Published

on

Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh, Abdurahman Ahmad | Foto ist

ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh, Abdurahman Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terkait apalagi melindungi siapapun yang tersandung kasus korupsi, termasuk dalam perkara pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Abdurahman menyampaikan bantahan keras atas pernyataan tersangka Syifak Muhammad Yus, yang merupakan adik kandung Kautsar Muhammad Yus, saat mencoba membawa-bawa nama organisasi sayap Partai Gerindra, yakni Papera ( Pedagang Pejuang Indonesia), untuk menghindari panggilan pemeriksaan dengan alasan tengah menjadi panitia program Pelatihan dan Pendidikan Pedagang Pejuang Indonesia (Papera).

Baca Juga

“Gerindra menolak dengan tegas segala bentuk korupsi. Kami juga mengingatkan agar jangan coba-coba menyeret nama Papera atau sayap partai kami dalam kasus ini.” tegas Abdurahman di Banda Aceh, Rabu (3/9/2025).

Gerindra, lanjut Abdurahman, sangat mengecam praktik korupsi yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19. “Ini sangat menyakitkan, karena wastafel yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan masyarakat dan sekolah dalam mencegah penyebaran Covid-19 justru dikorupsi. Itu bentuk pengkhianatan ganda terhadap rakyat,” ujarnya dengan nada keras.

Ia menambahkan, Partai Gerindra justru mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. “Kami mendesak Polda Aceh dan Kejati Aceh membongkar habis skandal korupsi wastafel ini dan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Diketahui, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Aceh sejak 23 April 2025 dalam kasus pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 2024 lalu, Syifak disebut sebagai pengelola paket pengadaan terbanyak, yakni sebanyak 159 paket. Saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 1 September 2025, ia tidak hadir dengan alasan sedang menjadi panitia dalam kegiatan Papera.

Menutup keterangannya, Abdurahman kembali menegaskan sikap Gerindra: “Kami ingin tegaskan sekali lagi, jangan bawa-bawa Gerindra atau Bappera untuk membenarkan mangkir dari hukum. Bagi kami, korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat.” []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *