Connect with us

LINTAS NANGGROE

Gubernur Aceh perintahkan Satpol PP humanis dalam penegakan PPKM

Published

on

Gubernur Aceh Nova Iriansyan | foto ist

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh.

“Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan Minggu 19 Juli 2021,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan instruksi tersebut guna mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

Baca Juga

“Gubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” kata Iswanto.

Menurut dia Instruksi tersebut agar diterapkan Satpol PP pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Ingub Aceh mengenai PPKM.

Selanjutnya dalam instruksi itu, Gubernur Nova juga meminta Satpol PP melakukan penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Satpol PP juga diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” kata Iswanto.

Iswanto juga mengatakan dasar dikeluarkannya Instruksi Gubernur itu adalah Surat Edaran Mendagri tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. | antara

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *