Connect with us

LINTAS NANGGROE

Gubernur Aceh serahkan LKPJ 2020 ke DPRA

Published

on

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPR Aceh.

“LKPJ ini mengacu pada  pelaksanaan program dan kegiatan RKPA Tahun 2020 oleh masing-masing SKPA, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya berdasarkan data APBA 2020,” kata Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Jumat.

Nova mengatakan, LKPJ Gubernur Aceh 2020 merupakan laporan tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022, yang memuat capaian indikator pelaksanaan pembangunan, baik secara makro maupun mikro.

Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh 2020 meliputi aspek keuangan dan pendapatan daerah. Keduanya merupakan unsur penting untuk membiayai seluruh proses dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Aceh, kata Nova, telah mengupayakan peningkatan penerimaan daerah melalui koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat, guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Kami juga terus melakukan inovasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama serta sosialisasinya, guna memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak, retribusi, serta menunaikan zakat dan infak,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Nova melaporkan bahwa pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap penerimaan Aceh, khususnya yang bersumber dari dana perimbangan.

Dalam paparannya, Nova juga menyampaikan anggaran pendapatan, belanja Aceh 2020 meningkat. Di mana penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pelaksanaan tugas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh enam SKPA.

Pendapatan Aceh 2020 direncanakan Rp 14.005 triliun lebih, sedangkan realisasinya justru mencapai Rp 14.441 triliun lebih atau 103,11 persen yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Nova menyebutkan, PAA yang bersumber dari pajak, retribusi, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-Lain pendapatan asli Aceh yang sah direncanakan Rp 2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya mencapai angka  Rp 2,57 triliun lebih atau 117,74 persen. Artinya melebihi target.

“Pendapatan Asli Aceh yang bersumber pajak daerah yang berasal pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor direncanakan Rp 711,18 miliar lebih, terealisasi Rp 755,4 miliar lebih atau 109,03 persen.

Salah satu Pendapatan Asli Aceh lainnya sebagai daerah otonomi khusus, berupa penerimaan zakat dan infak, direncanakan Rp 50,24 miliar lebih, terealisasi Rp 82,53 miliar lebih atau 164,26 persen.

Sementara itu, pendapatan dari dana perimbangan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, berupa dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus direncanakan Rp 4,01 triliun lebih, terealisasi Rp 3,88 triliun lebih atau 96,87 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, bersumber dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya direncanakan Rp 7,80 triliun lebih, terealisasi Rp 7,98 triliun lebih atau 102,23 persen.

Selanjutnya, adalah belanja Aceh yang direncanakan Rp 15,82 triliun lebih, namun realisasinya Rp 13,24 triliun lebih atau 83,67 persen, yang terdiri atas belanja tidak langsung direncanakan Rp 8,770 triliun, realisasinya Rp 6,785 triliun lebih atau 77,36 persen.

“Untuk belanja langsung direncanakan Rp 7,057 triliun lebih, realisasinya Rp 6,458 triliun lebih atau 91,52 persen,” katanya.

Sementara penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019 realisasinya Rp 2,77 triliun lebih. Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp 76,18 miliar lebih, dehingga pembiayaan netto direncanakan pada angka Rp 1,82 triliun. Realisasinya Rp 2,77 triliun lebih atau 152,10 persen.

Terakhir, tambah Nova, adalah pelaksanaan tugas pembantuan sepuluh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh enam SKPA dengan anggaran Rp 140,59 miliar lebih. Realisasinya Rp 135,42 miliar lebih atau 96,32 persen.

Nova menuturkan, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2020, hasil dan capaiannya secara garis besar terdiri atas enam urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar, 17 urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan.

Baca Juga

“Urusan tersebut diimplementasikan melalui program dan kegiatan meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan perumahan rakyat dan permukiman penduduk,” ujarnya.

Selanjutnya, adalah urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial dan urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan anak, pangan, urusan pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan gampong (desa).

Selain itu, sambung Nova, juga urusan perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kelautan dan perikanan serta pariwisata.

“Ada juga urusan pertanian dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi,” demikian Nova Iriansyah.| ANT

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *