Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Hanya karena Jengkel, Suami ini Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Published

on

ACEHTIMES.ID | BANGKALAN – Hanya gara-gara jengkel terhadap istrinya sendiri, seorang suami dengan berinesial M (39) warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil 6 bulan hingga meninggal dunia. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka penganiayaan dilakukan kepada istrinya sudah berkali-kali dengan motif karena jengkel. 

“Istrinya dalam keadaan buta dan lumpuh, ketika di suapin sama suaminya disemburkan ke muka suamianya dan ketika di suruh mimun obat tidak mau, suaminya jengkel terjadilah menganiayaan,” ungkapnya, Selasa (24/12/2019). 

Rama menjelaskan, tersangka menikah dengan korban tahun 1998, korban mengalami ke butaan 10 tahun yang lalu dan korban mulai sakit-sakitan sejak 5 bulan yang lalu, korban mulai mengalami kelumpuhan selanjutnya tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebanyak empat kali. 

“Kajadian pertama bulan Nopember 2019 pelaku menghampiri korban untuk memberi makan dan minum, namun korban tidak mau dan menyemburkannya, kemudian pelaku emosi dengan menyubit paha korban sebanyak 5 kali,” kata Kapolres. 

Ia menambahkan, selang lima hari dari kejadian pertama pelaku menuruti permintaan korban untuk dibelikan makanan, namun setelah dibelikan korban tidak mau kemudian pelaku mengambil gantungan baju dengan memukulkan terhadap betis korban sebelah kanan. 

Baca Juga

“Selang tiga hari dari kejadian kedua, pelaku memukulkan tongkat kayu yang sedang dipegang korban terhadap betis kanan korban sebanyak 3 kali dan selang 2 hari dari kejadian ketiga, pelaku membawa air ke korban untuk diminumkan namun disemburkan oleh korban dan pelaku langsung mencubit paha, lengan kanan dan kiri korban,” ujarnya. 

Rama menjelaskan, selama beberapa hari kedian korban dijemput oleh keluarganya untuk dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Camplong Sampang dengan kodisi korban tidak bisa jalan (Lumpuh). 

“Dalam perjalanan menuju rumahnya, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh suaminya dan ke esokan harinya setelah ada di rumah orang tuanya, korban langsung dibawa ke RSUD Sampang untuk dilakukan perawatan, karena tidak ada perubahan korban dibawa pulang dan kemudian meninggal dunia,” tambah Kapolres. 

Ditegaska Rama, atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polres Bangkalan dan atas laporan tersebut petugas langsung melakun penyelidan dan menyidikan, terhitung 24 jam dari laporan tersangka berhasil di amankan di rumahnya. 

“Tersangka saat ini sudah mendekan dibalik jeruji Mapolres dengan di kenakan pasal 44 ayat (1) (2) dan (3) jo pasal 5 haru a UU RI No. 23 2004 tentangn penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjanra,” pungkasnya. | RRI

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *