POLITIK
Hasil Rekomendasi KIP, Pilkada Aceh Digelar Secara Serentak Tahun 2020
ACEHTIMES.ID – BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota menggelar rapat pimpinan di kawasan Takengon, Aceh Tengah, Senin (23/12/2019) lalu.
Salah satu hasil rekomendasi yang disepakati dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap tahun 2022.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Jumat (27/12/2019) menyampaikan, hasil rekomendasi itu sudah disetujui oleh semua komisioner KIP dari seluruh Aceh.
Ada enam dasar hukum yang menjadi sandaran KIP melaksanakan Pilkada Aceh 2022. Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 65 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia. Serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, maka kami KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se Aceh yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, harus dilaksanakan pada tahun 2022,” katanya.
Begitu juga dengan tiga kabupaten/kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kotanya berakhir pada tahun 2023. Juga tetap dilaksanan pada tahun tersebut. Tanpa ada pergeseran.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Pidie Jaya.Rekomendasi itu dikeluarkan, untuk menyikapi rencana pemerintah pusat.Di mana akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024. |Tribunnews