NUSANTARA
Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem

ACEHTIMES. ID | JAKARTA – Presiden Joko Widodo melakukan perombakan besar-besaran struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Presiden Jokowi melaluiPerpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalamKemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yangdilakukan? Baca juga: Dalam 2 Bulan,
Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud
1. Direktorat JenderalPembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Direktorat JenderalKelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
3. Direktorat JenderalSumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
4. Staf Ahli BidangInovasi dan Daya Saing
5. Staf Ahli BidangHubungan Pusat dan Daerah
6. Staf Ahli BidangPembangunan Karakter
7. Staf Ahli Bidang Akademik
Penambahan/peleburan 5 Pos Baru Kemendikbud
1. Direktorat JenderalPendidikan Vokasi
2. Direktorat JenderalPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
3. Direktorat JenderalPendidikan Tinggi
4. Badan Penelitian dan Pengembangan danPerbukuan
5. Badan Pengembangandan Pembinaan Bahasa
Struktur Kemendikbud Baru
Dengan demikian strukturKemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut:
Pasal 6, KementerianPendidikan dan Kebudayaan terdiri atas
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat JenderalGuru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat JenderalPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat JenderalPendidikan Vokasi
5. Direktorat JenderalPendidikan Tinggi
6. Direktorat JenderalKebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan danPerbukuan
9. Badan Pengembangandan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. Kompas

