Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Jual Ganja Dalam Bentuk Rokok Lewat Instagram Sepasang Kekasih Dicokok Polisi

Published

on

ACEHTIMES.ID | JAKARTA– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli narkotika jenis ganja melalui media sosial.

“Salah satu media yang digunakan adalah instagram dan beberapa jasa online yang dia lakukan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umun Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (27/01/2020).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Y dan A. Mereka kedapatan menjual ganja melalui akun instagram @Materilasap dan @Drewmolid.smokehaus. Dari para tersangka, lanjut Asep, penyidik menyita barang bukti ganja seberat 41 kilogram.

“Barang bukti itu didapat dari hasil penggeledahan badan dan kamar para tersangka,” tambah Asep.

Di tempat yang sama, Kasubdit I Narkotika Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Jenal Ahmadi menjelaskan, untuk mengelabuhi penyidik, para pelaku membungkus barang haram itu menjadi kemasan rokok.

Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Informasi itu menyebut adanya praktik jual beli ganja melalui media sosial di kawasan Ciladak, Jakarta Selatan.

Dari situ polisi melakukan analisa nomor telepon genggam yang diduga milik kedua tersangka. Hasilnya, polisi mengetahui keberadaan para tersangka di Jalan Abuserin Nomor 17 Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kemudian penyidik melakukan penggerebekan di kediaman tersangka itu,” papar Asep.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap Y dan A. Belakangan diketahui, mereka merupakan sepasang kekasih. Asep melanjutkan, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 41 kilogram ganja. Kemudian, kertas paper, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok dan beberapa barang bukti lainnya.

“Jadi, pelaku ini mengemas ganja dengan aksesoris rokok. Dan mengirimkan barang-barang itu sesuai pesanan pembeli,” kata Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui barang haram itu diperoleh dari wilayah Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Narkotika tersebut dikirimkan dari Bukti Tinggi ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga

“Paket itu ditujukan untuk tersangka A di alamat kost sebelumnya wilayah Radio Dalam, Jakarta Selatan sebanyak 31 kilogram dan di Lentera Residence sebanyak 22 kilogram,” papar Asep.

Total, kata Asep, ada 53 kilogram ganja yang dipesan para tersangka. Sebanyak, 12 kilogram berhasil diedarkan. Sisanya, disita polisi.

Dia melanjutkan, kegiatan penjualan barang haram itu diduga telah berlangsung sejak September 2018. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Dugaan kami, karena ini Sabang-Merauke mungkin dilakukan jauh sebelum September,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal semumur hidup.| ANT 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *