Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Jual Sabu, Pedagang Tembakau Dibekuk Polisi

Published

on

ACEHTIMES.ID | SUMENEP– Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Satres Narkoba Polres Sumenep berhasil membekuk pedagang tembakau bernama Matsyafik (36) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya ketika akan melakukan transaksi sabu,” katanya, Jumat (21/02/2020).

Baca Juga

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi bahwa tersangka akan bertransaksi sabu di samping rumahnya, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,58 gram ada di dekat tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan lagi satu poket sabu dengan berat 0,50 gram,” papar Widiarti.

Saat ditunjukkan, tersangka memgakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas selain menyita dua poket sabu, juga seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening, dan satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. | Inilah 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *