LINTAS NANGGROE
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas

ACEHTIMES.CO.ID | ACEH BARAT – Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat dilaporkan meluas menjadi 7,5 hektar. Petugas BPBD dibantu aparat TNI-Polri hingga kini masih berjibaku memadamkan api.
Kebakaran lahan ini berada di area lahan gambut di sejumlah titik, yaitu di Kecamatan Meureubo, Desa Peunaga Cut Ujung dan desa Gunong Kleng, Kecamatan Johan Pahlawan, Desa Suak Nie, Desa Leuhan dan Desa Seuneubok. Kemudian di Kecamatan Kaway, Desa Alue tampak.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan mengatakan, kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat telah terjadi sejak Jum’at, 19 Juli 2024 lalu. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
“Upaya yang dilakukan petugas mulai hari Jum’at, Sabtu dan Minggu tim Damkar BPBD pos induk melanjutkan penanganan karhutla hari ketiga untuk pemotongan jalur api agar tidak meluas ke lokasi lainnya,” kata Fadmi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (22/7/2024).
Kondisi terakhir dilaporkan oleh Pusdalops BPBD Aceh Barat, di desa Peunaga Cut Ujong Belakang PLTU terpantau titik hotspot ,(Sipongi) masih dalam pemadaman sekitar 30 persen.
Di desa Suak Nie, Gunong Klreng, Leuhan dan Seuneubok sudah padam total. Sementara di wilayah Kecamatan Kaway 16 petugas baru memadamkan api sekitar 50 persen.
Menurut pendataan petugas di Kecamatan Meurebo luas lahan yang terbakar 5,05 hektar, di Kecamatan Johan pahlawan 1,51 hektar dan di Kecamatab Kaway 1 hektar dengan total semuanya 7,55 hektar.
Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggara hukum.
Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. | RRI

