Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Kejari Aceh Besar Tahan Mantan Pengurus PNPM Terkait Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar

Published

on

Ilustrasi | foto net

ACEHTIMES.CO.ID | ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan seorang mantan pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atas dugaan korupsi dana simpan pinjam perempuan senilai Rp1,6 miliar. Tersangka yang berinisial M (35) ini merupakan mantan Ketua Unit PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga periode 2014-2017.

Baca Juga

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menjelaskan penahanan dilakukan setelah berkas kasus dilimpahkan penyidik. “Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari dengan kemungkinan perpanjangan,” ujar Jemmy, Jumat (25/4/2025).

M didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001). Dugaan penyalahgunaan dana ini meliputi penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, bertentangan dengan UU Keuangan Negara No. 17/2003 dan petunjuk teknis PNPM.

Kerugian negara ditetapkan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp338,8 juta sebagai barang bukti. “Dana ini seharusnya untuk memberdayakan perempuan pra-sejahtera di Simpang Tiga,” tegas Jemmy.

Kasus ini kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan dana desa. PNPM Mandiri sebagai program pemberdayaan masyarakat memang kerap menjadi sasaran praktik korupsi di berbagai daerah.

Kejari Aceh Besar saat ini mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, M bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan mengusut tuntas termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Jemmy. | RED

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *