POLITIK
KIP Aceh Utara Siap Gelar Pilkada 2020

ACEHTIMES.ID | ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyatakan siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2022 mendatang, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar didampingi anggotanya Fauzan Novi saat diwawancara RRI mengatakan, KIP Kabupaten Aceh sudah siap melaksanakan Pilkada serentak 2022. Namun semuanya tergantung arahan KIP Propinsi Aceh bagaimana proses pelaksanaan Pilkada nantinya.
“Secara sumber daya manusia, ami (KIP Aceh Utara) siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2022 mendatang,” kata Zulfikar, Sabtu (11/1/2020).
Menurut Zulfikar, Pilkada Aceh itu merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, sangat jelas disebutkan, pasal 65 (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Secara spesifik KIP Aceh Utara akan mengadakan perencanaan untuk proses pelaksanaan Pilkada 2022, sesuai arahan dari KIP Aceh, karena masa jabatan kepala daerah, bupati/wakil bupati akan berakhir pada tahun 2022, begitu juga dengan 19 KIP Kabupaten/kota lain yang masa jabatan kepala daerah berakhir 2022. kecuali tiga KIP Kabupaten/kota lain yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023. Sedangkan pemilihan gubernur/ wakil gubernur akan dilakukan serentak,” pungkasnya. | RRI

