HUKUM DAN KRIMINAL
KKJ Desak Sanksi Etik untuk Anggota DPRK Sabang yang Bersikap Kasar pada Wartawan
ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan kasar anggota DPRK Sabang dari Fraksi PKS, Siddik Indra Fajar, terhadap wartawan Harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Sabang, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa terjadi di sebuah kantor media daring ketika Siddik melabrak Aulia dan menarik kerah bajunya, setelah menyoal liputan terkait kasus penumpang KMP Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut.
KKJ menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang mengancam kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu,” tegas pernyataan resmi KKJ Aceh, Rabu (10/9/2025).
KKJ mendesak Badan Kehormatan DPRK Sabang memberi sanksi etik kepada Siddik, DPD PKS Sabang menindaklanjuti secara internal, serta kepolisian memproses kasus ini sesuai UU Pers.
KKJ juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Meski kasus ini berakhir damai, KKJ menilai tindakan anggota dewan tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan kebebasan pers di Aceh.































