Connect with us

EKONOMI & BISNIS

Komisi 3 DPRA Minta BPMA Bekerja Keras untuk Proses Alih Kelola Kontrak Pertamina EP

Published

on

Ketua Komisi 3 DPRA, Khairil Syahrial | foto ist

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Komisi 3 DPRA meminta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bekerja keras memproses alih kelola kontrak kerja sama PT Pertamina EP (PEP) yang selama ini terikat dengan SKK Migas agar beralih ke BPMA.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi 3 DPRA, Khairil Syahrial karena sampai saat ini Pertamina EP belum mengalihkan kontrak kerja sama migas ke BPMA sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“BPMA harus bekerja keras untuk mengupayakan agar kontrak kerja sama Pertamina beralih ke BPMA dari SKK Migas. Seharusnya, sejak lahirnya PP 23/2015 peralihan kontrak kerja Pertamina sudah dilakukan,” kata Khairil kepada Serambinews.com, Sabtu (24/4/2021).

Dalam beberapa pertemuan dengan BPMA, sambung Khairil, Komisi 3 DPRA sudah pernah membicarakan persoalan itu dan mempertanyakan kepada BPMA dimana duduk persoalan sehingga belum beralih kontrak kerja sama Pertamina.

“Menurut BPMA, sedang upayakan. Tapi kita juga pertanyakan sejauh mana, kenapa tidak ada laporan tertulis kepada gubernur selaku kepala Pemerintah Aceh untuk membantu proses alih kelola,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Seandainya ada kendala, BPMA harus sampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk dicari jalan keluar. Sehingga proses alih kelola tidak terus berlarut sedangkan perusahaan migas lain yang beroperasi di Aceh sudah mengalihkan kontrak kerja samanya ke BPMA.

Seharusnya sudah dari 2015 dialihkan tapi sampai 2021 belum terjadi. Sudah enam tahun, bayangkan berapa banyak gas yang diambil selama 6 tahun. Dan sampai hari ini BPMA tidak mengetahui berapa hasil migas yang diambil Pertamina dari blok di Aceh,” tutupnya.

Secara terpisah, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin mengatakan pihaknya sudah pernah menyurati Ketua DPRA dengan harapan bisa memproses persoalan alih kelola kontrak kerja sama migas Pertamina EP.

“Sudah kita coba komunikasikan dengan DPRA tapi sampai sekarag tidak ada tanggapan, kita tidak tau apakah DPRA tidak mau peduli dengan kepentingan Aceh atau tidak mengerti dengan tupoksinya sebagai lembaga legislatif,” ungkapnya.

Safaruddin mengaku pihaknya masih menunggu aksi nyata dari DPRA sampai setelah lebaran ini. “Kalaupun DPRA tidak peduli, maka kita sebagai masyarakat Aceh akan menggugat SKK Migas untuk menyerahkan blok migas yang dikelola Pertamina kepada BPMA,” ungkap dia.

Selain menyurati Ketua DPRA, jauh sebelumnya JARI juga sudah pernah melakukan somasi Kepala SKK Migas untuk mengkoreksi kontrak kerja sama migas PEP karena bertentangan dengan PP 23/2015.

“Kami minta kepada SKK Migas untuk segera mengkoreksi kontrak migas Pertamina, karena kontrak yang di tandatangani bersama Pertamina pada tahun 2005 tersebut harusnya sudah dikoreksi sejak tahun 2015 lalu untuk menyelaraskannya dengan PP 23 tahun 2015,” kata Safaruddin.

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina EP (PEP), perusahaan yang mengelola blok migas di Aceh hingga kini belum mengalihkan kontrak kerja sama dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke BPMA.

Pengalihan sedianya sudah dilakukan sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. “Benar (belum dialihkan),” kata Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal kepada Serambi, Kamis (22/4/2021).

Sekedar informasi, PEP menandatangani kontrak kerja dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang berubah menjadi SKK Migas pada tahun 2005 silam.

Pertamina mengelola tiga blok migas di Aceh yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi,  NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi dan Perlak sekitar 10 Km persegi. | Serambi

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *