Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Published

on

ACEHTIMES.ID | JAKARTA– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pengganti antar waktu.

Hasto datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi hari tadi. Ketika ditemui wartawan, ia menyatakan siap memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.

“Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Hasto masih enggan banyak komentar terkait pemeriksaannya pada hari ini. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada awak media setelah rampung menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

“Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut,” ucapnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain. | Okezone 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *