Connect with us

ACEH MEMILIH

KPU Berikan Opsi Perpanjangan Pendaftaran Bagi Balon Independen di Pilkada

Published

on

Ilustrasi | foto net

ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – KPU RI membuka opsi perpanjangan pendaftaran kembali bakal calon perseorangan/independen. Hal ini sebagai dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon.

Terkait putusan MA terhadap tafsir usia minimum itu, KIP Banda Aceh menjadi salah satu KIP dari Sumatra yang diundang pada Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur KPU RI dengan jajaran KPU daerah (08/07/2024).

Baca Juga

Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh Rahmat Hidayat membenarkan adanya opsi yang digulirkan oleh KPU tersebut. Menurutnya saat ni KPU akan melakukan Rapat Kerja dengan Komisi II DPP RI menyangkut hal tersebut,

“Bukan sekedar wacana tapi dalam pertemuan dengan kpu rid an kpu kabupaten /kota itu dalam forum group discussion juga di sebutkan rentang waktu 75 hari. Kita kip banda aceh menjadi salah satu dari dua kip sumatra yang ikut. dan kpu akan melakukan pertemuan dengan komisi dua dpr ri” Jelas Rahmat, Jum’at (11/07/2024).

Dia menambahkan dalam opsi itu di sebutkan rencana perpanjangan pendaftaran balon perseorangan yakni 75 hari, Namun begitu Waktu pembukaan pendaftaran belum di tentukan.

“belum ada konfirmasi pasti dari kpu tentangkapan di mulai buka pendaftaran kembali, tyang pasti kita kip kabupaten /kota siap” ujarnya.

Hingga 11 Juli 2024 hasil ferivikasi faktual jalur perseorangan KIP Banda Aceh memutuskan hanya 1 pasangan balon perseorangan yang lolos yakni Zainal Arifin dan Mulya Rahman lolos Fervak pada tahap pertama ini. | RRI

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *