HUKUM DAN KRIMINAL
Lakukan Tindak Asusila Pada Anak, Kakek di Aceh Singkil ini Dicambuk
ACEHTIMES.ID | SINGKIL – Terbukti lakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan berulang – ulang kali, seorang dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Siman (56) Warga Pulo Sarok Kecamatan Singkil Aceh Singkil di cambuk di muka umum sebanyak 170 Kali.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi terhukum tersebut, langsung di pandu Jaksa penuntu Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mulkan Balya di laksnanakan Kamis siang (19/12/2019) tepatnya di lapangan Alun –alun Pulo Sarok Kecamatan Singkil depan Kantor Bupati setempat.
” Terhukum tebukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh dengan melakukan perzinahan terhadap anak di bawah umur, Sehingga terhukum wajib menjalani hukuman cambuk hudud 100 kali di tambah ta’zir 70 kali.” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Lili Suparli
Kemudian Lili Suparli menambahkan, eksekusi hukuman cambuk bagi terhukum itu di laksanakan atas dasar antara korban (ahli waris) dan terdakwa sudah berdamai.
” Sehingga terhukum hanya di jatuhi hukuman cambuk. Akan tetapi, jika kedua belah pihak tidak berdamai, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara.” Tambahnya
Lebih lanjut ketika di pertanyakan soal status sang korban, apakah ada hubungan dengan terdakwa. Lili Suparli menyebutkan korban merupakan anak angkat di bawah tangan. Sebab, sang anak yang menjadi korban asusila itu, tercatat masuk kedalam Kartu Keluarga (KK) terhukum.
” Mungkin korban anak angkat di bawah tangan, sebab dari hasil pemeriksaan sang anak ini masuk kedalam anggota rumah tangga pada Kartu Keluarga (KK) terhukum.” Tandasnya mengakhiri penjelasan kepada sejumlah awak media | RRI