Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Lima Pelaku Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Published

on

Konferensi pers Polres Sibolga terkait kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Masjid Agung Sibolga. (foto:feliks/mistar)

ACEHTIMES.CO.ID | SIBOLGA – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21), di area Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Dalam waktu kurang dari tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025), menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di dalam dan halaman masjid.
Korban, seorang mahasiswa asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka parah akibat penganiayaan.

Rekaman kamera CCTV menjadi bukti utama dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka pertama berinisial ZPA dan HBK berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya dalam waktu kurang dari tiga hari.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam merek Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik warna hitam.

AKP Rustam menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Baca Juga

“Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rustam.

“Sementara tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas penyidikan.
“Kami pastikan kasus ini diusut tuntas dan keadilan bagi korban serta keluarganya akan ditegakkan,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan di dalam rumah ibadah tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat Sibolga dan Tapanuli Tengah. Polres Sibolga bergerak cepat setelah menerima laporan dari anggota Polri bernama Adrianus (40), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Oktober 2025. | Mistar

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *