HUKUM DAN KRIMINAL
Mantan Wali Kota Sabang Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi
ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua dakwaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas guru tahun anggaran 2012.
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa Zulkifli H Adam dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin. Sedangkan terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Zulkifli.
Fakta persidangan, kata Zulkifli, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru.
“Karena itu, memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan serta membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa,” kata Zulkifli.
Terdakwa Zulkifli menegaskan dirinya selaku pemilik tanah menjual tanah setelah ada kesepakatan harga dengan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.
“Sebagai pemilik, saya menjual tanah kalau harganya cocok. Kalau tidak, saya tidak menjualnya. Saya dan pembeli sepakat dengan harga Rp170 ribu per meter persegi,” kata terdakwa Zulkifli H Adam.
Terkait dakwaan dirinya mengondisikan anggaran pengadaan tanah di DPRK Aceh Besar, terdakwa Zulkifli H Adam menegaskan dirinya selaku anggota dewan tidak bisa mengarahkan alokasi anggaran untuk membeli tanah miliknya.
“Keputusan di lembaga dewan sifatnya kolektif kolegial. Seorang anggota dewan tidak bisa memutuskan sendiri sebuah kebijakan. Apalagi saat pembahasan anggaran, saya sudah nonaktif karena mengikuti pilkada,” kata terdakwa Zulkifli H Adam.
Menyangkut penetapan lokasi tanah yang dibeli, mantan Wali Kota Sabang 2012-2017 tersebut mengatakan penetapan lokasi dilakukan Penjabat Wali Kota Sabang Zulkifli HS.
“Terkait dakwaan penggelembungan harga, tanah saya jual Rp170 ribu per meter persegi. Sedangkan harga pasar di sekitar tanah saya mencapai Rp200 ribu per meter persegi,” kata terdakwa Zulkifli H Adam.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zulkifli H Adam membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar, terdakwa dipidana enam bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. | ANT