POLITIK
Masa Kerja Kepala Daerah dan DPRD Bisa Diperpanjang Imbas Putusan MK

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah membuka peluang sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD diperpanjang masa jabatannya.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP)PKS Mulyanto mengatakan, persoalan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD adalah hal krusial untuk mendapatkan perhatian secara serius.
Pasalnya, kata Mulyanto, terkait regulasi dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah,” kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.
Ia berharap perpanjangan masa jabatam kepala daerah dan anggota DPRD tidak memakan waktu lama.
“Berapa lama perpanjangan ini? Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial,” kata Mulyanto
Oleh sebab itu, Mulyanto mendesak DPR RI segera merampungkan revisi UU Pemilu menyusul adanya sejumlah putusan MK tersebut.
“Karenanya UU terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini,” demikian Mulyanto. | RMOL

