Connect with us

NUSANTARA

Menteri KKP Tidak Akan Tenggelamkan Kapal Ikan Asing Hasil Tangkapan

Published

on

ACEHTIMES.ID | PONTIANAK – Berbeda dengan pendahulunya terkait penindakan terhadap kasus penangkapan ikan ilegal, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini menyatakan tidak lagi menenggelamkan kapal-kapal ikan asing hasil tangkapan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan penenggelaman kapal-kapal tersebut dan lebih melihat ke pemanfaatannya, usai meninjau 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam, hasil tangkapan Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (9/1/2020). 

Baca Juga

“Keputusannya akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Dan kalau masih bisa, akan diupayakan untuk dihibahkan ke lembaga-lembaga pendidikan untuk dimanfaatkan sebagai sarana pelatihan dan praktek lapangan sekolah-sekolah perikanan dan dimanfaatkan sebagai alat tangkap koperasi nelayan di daerah,” jelasnya.

Selama ini menurut Edhy Prabowo, banyak kapal hasil tangkapan yang akhirnya menjadi sampah di sejumlah Satsiun PSDKP, karena tidak jelas terkatung-katung menunggu untuk ditenggelamkan dan akhirnya menghabiskan alur di Stasiun PSDKP Pontianak.

“Kapal-kapal yang sudah karam dan rusak di Stasiun PSDKP Pontianak, saya harap bisa segera dibersihkan, jika memang sudah inkrah harus dimusnahkan, ya harus dihilangkan. Dihilangkan tidak harus ditenggelamkan, masih banyak cara lain, seperti di bakar atau di hancurkan, karena kondisi kapal sudah tidak bisa dipergunkan lagi,” terangnya.

Selama periode kepemimpinannya, sejak Oktober 2019 hingga Januari 2020, sudah ada 8 kapal ikan asing yang berhasil di tangkap di perairan Natuna Utara,  1 kapal ikan asing berbendera Malaysia, 4 kapal ikan asing berbendera Filipina dan 3 kapal berbendera Vietnam.

“Kita berharap nantinya keputusan pengadilan kapal-kapal ini, bisa dihibahkan, sehingga bisa dimanfaatkan,” tutupnya. | RRI

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *