HUKUM DAN KRIMINAL
Mesumnya Disiarkan Live di FB, Pasangan Remaja di Jayapura Diproses Polisi

ACDHTIMES.ID | PAPUA – Pasangan remaja di Jayapura, Papua, yakni GPI dan CDP menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang membuat resah warga setempat, Senin (20/1/2020).
GPI dan CDP sebelumnya viral lantaran menyiarkan secara langsung adegan mesum di dalam kamar hotel melalui akun media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Dua remaja ini kemudian diciduk anggota Subdit V Siber Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua yang tengah melaksanakan patroli Cyber di dunia maya pada Jumat (17/1/2020).
Keduanya lantas diamankan untuk dimintai keterangan apa maksud perbuatan mesum sambil menyebarkannya ke dunia maya tersebut.
“Setelah kami amakan Senin kemarin, keduanya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” kata Kasubdit V Siber, Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito, Selasa (21/01/2020).
Cahyo menerangkan, video streaming perbuatan asusila sepasang remaja itu diunggah dalam akun media sosial facebook .
“Video berdurasi 13.47 menit itu mendapat banyak like dan komentar sehingga viral di media sosial,” tambahnya.
Menurut Cahyo, perbuatan kedua remaja ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal ini berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya. | RRI

