NUSANTARA
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Termsuk di Malaysia

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Polri mengungkap Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional,” tulis akun TMC, Kamis (20/6).
Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” kata Yusri Yunus dikutip dari TMC. | Detik

