Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Published

on

Ilustrasi | foto net

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sarana Aceh Ventura, sebuah perusahaan modal ventura yang berbasis di Banda Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan OJK melalui situs resminya pada 17 April 2025. Sanksi ini dituangkan dalam Surat Nomor S-16/PL.1/2025 yang diterbitkan pada 20 Maret 2025, terkait pelanggaran aturan ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan modal ventura.

Baca Juga

Dalam keterangannya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi, menyebutkan bahwa selama sanksi berlaku, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan sejumlah aktivitas bisnis. Larangan tersebut mencakup penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, penjualan aset, pengalihan liabilitas, hingga penerbitan surat utang.

Selain itu, OJK juga melarang perusahaan tersebut melakukan merger atau konsolidasi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank sejenis.

OJK menjelaskan bahwa sanksi pembekuan ini dijatuhkan karena PT Sarana Aceh Ventura tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 20 miliar hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Desember 2020.

Dengan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, perusahaan dinilai melanggar Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023). | RED/kontan

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *