Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Pakar : Terkait Lucinta Luna, Belum Ada Aturan Hukum Bagi Transgender di Indonesia

Published

on

ACEHTIMES.ID | JAKARTA– Saat ini masyarakat luas sedang membahas mengenai transgender dan penanganan hukum untuk mereka. 

Hal itu dibahas setelah merebak sisi lain dari kasus narkoba selebgram Lucinta Luna alias Muhammad Fatah. Lucinta Luna (LL) tertangkap pihak kepolisian dan heboh mengenai penempatannya di sel apa? Perempuan atau Laki-Laki? Sementara, pemerintah sendiri belum mempunyai instrumen hukum untuk hal ini. 

“Pertama belum ada instrumen hukum untuk transgender dan ini merupakan salah satu yang harus diperhatikan, karena dalam hukum administrasi kita itu jelas hanya pria dan wanita,” kata Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar kepada RRI PRO3, Kamis (13/2/2020).

Secara filosofi, yuridis dan sosiologis, menurut Suparji, di negara Indonesia ini tidak mengenal fenomena mengenai kasus seperti ini. Walaupaun dalam kenyataannya, hal tersebut ada dan banyak.

Jika memang ada masalah itu, kata dia, harus tetap ikuti hukum yang paling utama yakni putusan pengadilan.

Baca Juga

Sebelumnya kasus ini ada di Makassar pada tahun 2014 yang membahas mengenai hal ini dan akhirnya dikabulkan oleh hakim. Oleh karena itu, pemerintah mengikuti apa yang sudah menjadi putusan pengadilan.

Beberapa pendapat pernah memberikan bahwa hal tersebut hanya berupa perubahan sosial karena pengaruh lingkungan. 

“Seseorang hanya terlahir sebagai Adam atau Hawa. Selain itu tidak ada perubahan lagi,” jelas Suparji.

Menurut Suparji, pemerintah mesti merumuskan perundang-undangan mengenai mereka yang transgender agar aturan yang ada tidak dilematis. Perlu ada perhatian khusus mengingat ini merupakan masalah yang spesifik dan sangat sensitif.

“Jika ditaruh di sel khusus sebenarnya tidak apa, tetapi seharusnya ikuti awalnya saja kalau dia laki-laki ya ikuti saja jenis kelaminnya dari lahir,” pungkasnya. | RRI 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *