BERITA KOETARADJA
Pegawai Kontrak Banda Aceh Didorong Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
 
																								
												
												
											ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib pegawai kontrak yang belum tertampung dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu upaya yang kini ia dorong adalah usulan skema PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Illiza saat menerima puluhan perwakilan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh, Jumat (22/8/2025), di Balai Kota.
Illiza mengaku memahami keresahan para pegawai kontrak yang telah lama mengabdi namun belum juga mendapatkan kepastian status. “Saya juga merasa sedih kalau tidak bisa memberikan manfaat bagi Bapak-Ibu sekalian, apalagi ada yang sudah 15, 17, bahkan 20 tahun mengabdi. Itu bukan waktu singkat,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Illiza menekankan adanya keterbatasan anggaran daerah. “Banda Aceh sedang menghadapi persoalan keuangan, tapi kami tetap membutuhkan tenaga Bapak-Ibu. Karena itu, saya berjuang agar ada solusi lewat skema PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa Pemko Banda Aceh bersama jajaran terkait sudah berulang kali berkonsultasi ke kementerian, termasuk Kementerian PANRB. “Saya sudah bertemu langsung dengan Ibu MenPANRB untuk meminta arahan. Kalau pemerintah pusat membolehkan sesuai kemampuan daerah, hari ini juga saya siap menandatangani SK PPPK Paruh Waktu,” tegas Illiza.
Illiza pun meminta doa dan kesabaran para pegawai kontrak sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini merupakan perjuangan bersama.
“Kalau nanti pusat memberi kelonggaran, ini bisa jadi solusi. Tapi kalau tidak, saya juga harus mengambil kebijakan sesuai aturan walaupun mungkin tidak populer, khususnya untuk pegawai kontrak non-database BKN kode R4. Saya di sini bukan untuk menyenangkan semua orang, tapi untuk memberi keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*)






































