HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku Kejahatan Satwa Diringkus, Polisi Sita Kulit Harimau di Bener Meriah

ACEHTIMES.ID | BENER MERIAH – Seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh.
Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah, Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/12/2019).
“Pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus dan dibantu jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah,” kata Ery di Banda Aceh, Kamis (2/1/2020).
Ery mengungkapkan kronologi penangkapan berawal pada sehari sebelum pelaku ditangkap, petugas melakukan undercover (menyamar) dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90.000.000,- di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah. Setelah terbukti menjual satwa dilindungi tersebut, pelaku berikut barang bukti kulit harimau beserta tulang-tulang diamankan.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau,” beber Kabid Humas.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga. “Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tutup Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. | RRI

