HUKUM DAN KRIMINAL
Pemberantasan Judi Online di Aceh Barat Terkendala Minimnya Jejak Bandar

ACEHTIMES.CO.ID | MEULABOH– Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online (judol) di wilayahnya menghadapi tantangan besar karena tidak adanya bandar yang terlihat secara fisik. Hal tersebut disampaikannya dalam silaturahmi perdana bersama insan pers di sebuah warung kopi di Jalan Manekroe, Desa Ujong Baroeh, Kamis (24/4/2025).
Menurut Kapolres, pola peredaran judol saat ini berbasis digital melalui aplikasi dan situs web, tanpa melibatkan agen yang mudah diidentifikasi di lapangan. “Kalau di sini ada agennya, tentu agennya lebih dulu yang kita berantas, namun untuk judi online tidak ada agen,” ujarnya.
Yoghi menjelaskan, penindakan saat ini lebih banyak menyasar para pemain yang sebagian besar berasal dari kalangan remaja dan pemuda. Sementara itu, aktor utama di balik aktivitas tersebut, yakni pemilik server, sulit dilacak karena operasionalnya berbasis di luar wilayah hukum nasional.
“Sekalipun sepuluh situs kita blokir, ratusan lainnya akan muncul. Ini menjadi tantangan tersendiri,” tambahnya. Meski Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan upaya pemblokiran, peredaran situs-situs baru tetap berlanjut.
Meski menghadapi banyak kendala, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan penegakan hukum secara konsisten. Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pemberantasan judol. “Langkah ini penting demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman judi online,” tegasnya. [ ]

