LINTAS NANGGROE
Pemko Lhokseumawe Cari Solusi Sudahi Konflik Warga di Lahan Bekas PT Arun LNG

ACEHTIMES.ID | LHOKSEUMAWE – Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, telah memanggil perwakilan tokoh dan Aparatur Gampoeng dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Muara Satu, membahas penyelesaian konflik warga Meuria Paloh dengan Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL).
Seperti diberitakan RRI sebelumnya, perseteruan ke dua belah pihak telah berujung pada bentrok antar warga yang menyebabkan Puluhan unit rumah di pinggir pagar bekas PT Arun LNG yang dihuni IKBAL dalam 6 tahun terakhir, di bakar oleh massa pada Minggu, 22 Desember 2019.
Pertemuan pihak Pemko dengan 11 perwakilan Gampong di Muara satu itu, berlangsung di ruang oproom Kantor walikota yang di hadiri pula oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail Abdul Manaf, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf. Agung Sukoco. Selain itu, tampak hadir pula, Sekda Kota, T. Adnan, beserta Asisten I, Mohtar Muhammad Said dan Asisten III, Miswar Ibrahim.
Dalam pertemuan itu, Walikota Suaidi berpesan kepada masyarakat untuk menahan diri, dan jangan lagi mudah tersulut emosi, apalagi sampai terprovokasi. Sebab hanya akan membuat masalah semakin runyam.
“Kita saat ini sedang memikirkan cara penyelesaian terbaik dari masalah tersebut”, kata Walikota kepada RRI, Sabtu (28/12/2019).
Apa yang dituntut kelompok IKBAL selama ini yakni meminta ganti rugi lahan Resetlemen atau pemukiman baru bagi mereka atas terjadinya penggusuran di masa lampau karena pembangunan PT Arun LNG merupakan peninggalan pemerintahan terdahulu bersama pihak Pertamina di era tersebut, yang kemudian menjadi beban Pemerintah Kota (Pemko) di masa sekarang ini.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, dalam pertemuan tersebut juga sempat melontarkan tentang upaya hukum yang harus ditindak lanjuti Polisi, dalam kasus bentrok warga ini.
“Masyarakat harus memahami bahwa hukum itu panglima tertinggi di Republik Indonesia. Karena itu tidak bisa di intervensi apalagi dipengaruhi”, tegasnya.
Dalam hal pembakaran rumah rincinya, terdapat unsur pidana yang dilanggar. Pihak IKBAL juga sudah membuat laporan resmi kejadian yang dialami mereka kepada pihak kepolisian.
“Sehingga kewajiban kepolisian dalam hal ini, harus menindak lanjuti, tidak bisa kita hentikan dan diamkan”, papar Kapolres.
Sedangkan warga Meuria Paloh, juga sudah membuat laporan resmi kepada Polisi tentang pemukulan yang dialami salah satu warganya oleh pihak IKBAL sebelum terjadinya bentrok tersebut. Akan tetapi, laporan itu belum dilengkapi dengan hasil visum dari pihak medis.
Disampaikan sejumlah Warga Meuria Paloh, kepada RRI, insiden pemukulan itu dialami Iskandar yang berprofesi sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pemukulan diduga karena diawali pertengkaran mulut. | RRI

