HUKUM DAN KRIMINAL
Perputaran Uang Judi ‘Online’ di Indonesia Capai 600 Triliun

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Perputaran uang dari judi ‘online’ pada tahun 2024 kurang lebih Rp 600 triliun. Hal itu disampaikan Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
“Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya. Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp 600 Triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya yang diterima RRI, Selasa (18/6/2024).
Lebih jauh ia mengungkapkan berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil. Ini sekitar Rp 100 ribu dan dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.
“Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah mereka yang ikut dengan nilai transaksi relatif kecil Rp 100 ribu,” ujarnya.
“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll. Ini lebih dari Rp. 30 triliun,” ucapnya mengakhiri. | RRI

