Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Perputaran Uang Judi ‘Online’ di Indonesia Capai 600 Triliun

Published

on

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10). | Foto: Polres Metro Jakarta Pusat)

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Perputaran uang dari judi ‘online’ pada tahun 2024 kurang lebih Rp 600 triliun. Hal itu disampaikan Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

“Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya. Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp 600 Triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya yang diterima RRI, Selasa (18/6/2024).

Lebih jauh ia mengungkapkan berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil. Ini sekitar Rp 100 ribu dan dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.

“Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah mereka yang ikut dengan nilai transaksi relatif kecil Rp 100 ribu,” ujarnya.

“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll. Ini lebih dari Rp. 30 triliun,” ucapnya mengakhiri. | RRI

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *