OLAHRAGA
Pogba Resmi Dihukum Empat Tahun akibat Kasus Doping

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Paul Pogba resmi dijatuhi hukuman larangan bermain di dunia sepak bola selama empat tahun. Gelandang Juventus dan Timnas Prancis itu terbukti memakai doping.
Melansir dari Football Italia, Jumat (1/3/2024) Pengadilan Anti-doping Nasional Italia (NADO Italia) mengabulkan tuntutan Jaksa FIGC atau Federasi Sepak Bola Italia. Putusan ini menghukum Pogba larangan bermain selama empat tahun.
Pogba ketahuan positif menggunakan zat DHEA saat pertandingan Juventus di Udinese pada Agustus 2023. Zat tersebut termasuk ke dalam kategori doping.
Meski hanya duduk sebagai pemain cadangan, Pogba menjalani tes doping yang dilakukan seusai laga. Hasil tes Pogba menunjukkan bahwa kadar testosteron di dalam tubuhnya tinggi.
Eks pemain Manchester United menggunakan media sosial sebagai caranya bereaksi. Seperti yang sudah-sudah, ia membantah telah mengonsumsi zat terlarang secara disengaja.
“Saya telah diinformasikan tentang keputusan Pengadilan Nasional Anti-Doping dan yakin bahwa dakwaan itu tidak benar. Saya sedih, terkejut, dan merasa patah hati bahwa semua yang saya bangun dalam karier profesional telah direnggut dari saya,” kata Pogba di Instagram pribadinya.
“Saya tak pernah secara sengaja mengonsumsi suplemen apa pun yang melanggar peraturan anti-doping. Sebagai atlet profesional, saya tidak akan pernah melakukan apa pun untuk meningkatkan kinerja saya,” ucapnya menambahkan.
“Sebagai konsekuensi dari keputusan yang diumumkan, saya akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS),” kata Pogba menutup. Hukuman ini dapat dikurangi jika Pogba dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak disengaja.
Hukuman ini membuat Pogba, yang sudah 30 tahun, tidak akan bisa bermain sepak bola hingga 2028. Karier Pogba berantakan sejak kembali ke Juventus dari Manchester United pada 2022.
Total, Pogba hanya bermain di 12 pertandingan bersama La Vecchia Signora sejak kembali ke Turin. Dengan dijatuhi hukuman ini, Pogba terancam pensiun dini. | RRI

