Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Babel Serahkan 9 Tersangka dan 64 Ton Pasir Timah ke Kejari Belitung Timur

Published

on

Para tersangka ini diketahui hendak membawa pasir timah dari lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Gantung dan Damar | Foto Net

ACEHTIMES.CO.ID | BANGKA BELITUNG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah beserta barang bukti seberat 64 ton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyebut para tersangka masing-masing berinisial SU alias Suyan, SU alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, JO, YB, TNA, AD, dan NF. Selain barang bukti timah, polisi juga menyerahkan sembilan unit truk yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.

“Para tersangka ini diketahui hendak membawa pasir timah dari lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Gantung dan Damar, Kabupaten Belitung Timur, menuju Bangka Belitung. Mereka menggunakan jalur tidak resmi melalui pelabuhan tikus di Desa Danau, sebelum nantinya dikirim ke Jakarta,” ungkap Kombes Fauzan dalam wawancara bersama RRI Pro 3, Senin (21/4/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sejumlah truk di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penambangan timah ilegal di dua kecamatan pada 29 Januari 2025.

“Kami berharap, setelah proses pelimpahan ini, para tersangka bisa diproses hukum seadil-adilnya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Fauzan. | RED

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *