Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Riau Ringkus Dua Kurir Sabu Asal Aceh, Amankan Dua Kilogram Barang Bukti

Published

on

Ilustrasi | foto net

ACEHTIMES.CO.ID | PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pria asal Aceh yang berperan sebagai kurir narkoba di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket besar sabu seberat total dua kilogram.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, setelah memperoleh informasi adanya rencana penyelundupan sabu dari perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga

“Kedua tersangka berinisial YRB (34) dan RFS (29) merupakan warga Aceh. Mereka mengaku akan membawa sabu ini ke kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan pantauan tim, mobil Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1567 EV yang digunakan para pelaku berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar beraksara China berisi sabu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp965 ribu, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial N, yang disebut mendapatkan barang itu dari W. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum, dan pengembangan kasus terhadap jaringan ini terus kami lakukan,” tegasnya. | Red

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *