Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan

Published

on

ACEHTIMES.ID | TRENGGALEK– Polisi membongkar praktik produksi miras oplosan di pesisir selatan Trenggalek. Produksi dilakukan di sebuah dapur yang kumuh.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini polisi juga menangkap DR (45) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. DR selaku pemilik tempat usaha sekaligus pelaku utama. 

Baca Juga

Selain itu polisi juga menetapkan HD (38) sebagai tersangka yang merupakan pengecer minuman produksi DR sekaligus pengoplos ulang.

“Produksi miras oplosan ini sudah berlangsung sekitar lima bulan terakhir,” kata Calvijn, Jumat (28/2/2020).

Lokasi pembuatan minuman keras oplosan itu dijalankan oleh DR di dapur rumahnya. Tempat produksi miras oplosan terkesan kumuh dan banyak terdapat botol air mineral bekas.

Menurut Calvijn, tersangka memproduksi miras tanpa dibekali dengan keahlian khusus. Tersangka hanya asal meracik dengan memanfaatkan peralatan dan bahan sederhana.

Untuk membuat miras, DR menggunakan bahan baku alkohol 90 persen, serta cairan-cairan lainnya. Cairan berbagai jenis itu selanjutnya dicampur dan dikemas dalam botol air mineral. | Inilah 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *