Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Dalami Ajaran yang Minta Bayaran Rp 300 Ribu untuk Temui Tuhan

Published

on

ACEHTIMES.ID I MAMUJU – Pihak kepolisian akan berkoordinasi terkait ajaran atau aliran di Mamuju yang meminta bayaran Rp 700 ribu. Polisi menggandeng kejaksaan hingga Kementerian Agama untuk mengusut dugaan aliran yang dianggap tersebut.

Polda Sulbar AKBP Mashura, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan koordinasi dengan Tim Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) bentukan kejaksaan. 

“Insyaallah dalam waktu dekat rapat koordinasi dengan tim Pakem setelah itu kita prescon,” jelas Mashura melalui pesan pendek kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).

Direktur Intelkam Polda Sulbar Kombes Hery Susanto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman. Menurut Hery, tim sudah menemui warga Desa Karampuang yang mengaku mengenal R. 

“Kalau dari informasi yang kita temui iya, tapi apa bayarnya sama atau variasi kita belum sampai ke sana. Kita sudah ambil tindakan masyarakat komunikasi ke pemilik rumah tapi katanya pulang. MUI mengefektifkan penyuluhan,” ujar Hery saat dihubungi terpisah.

Sedangkan, Kakanwil Kemenag Mamuju, mengaku sudah mendengar kabar adanya aliran atau ajaran yang meminta bayaran untuk bertemu Tuhan. Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Itu benar, berdasarkan hasil pantauan dari pihak Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mamuju dan informasi langsung dari penyuluh agama islam, bahwa kegiatan itu ada dan sementara berjalan,” ujar Kakanwil Kemenag Sulbar, Syamsuhri, saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga

Pihak Kemenag mengaku berupaya melakukan pengawasan agar kegiatan keagaamaan yang dianggap menyimpang tersebut, tidak semakin berkembang dan mempengaruhi umat islam dalam melaksanakan ibadah.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan tokoh agama yang menjadi tempat pusat kegiatan ini bersama kepala desa dan penyuluh agama, tim penyuluh agama senantiasa aktif turun ke lapangan yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, aliran atau ajaran ini telah diadukan warga ke MUI. Ajaran itu mewajibkan pengikutnya membayar uang ratusan ribu rupiah untuk melihat Tuhan.

Pihak MUI telah menerima sejumlah aduan tertulis dari warga, yang merasa resah oleh aktivitas kajian aliran atau ajaran ini. Para warga yang melapor karena dianggap menyimpang dari ajaran agama.

“Beberapa waktu lalu ada laporan dari masyarakat kepada kami selaku MUI, khususnya dari tokoh masyarakat di Desa Karampuang, melaporkan kepada kami secara tertulis berkaitan dengan adanya kelompok-kelompok, semacam pengajian, yang dilakukan dari rumah ke rumah, di mana isi dari ajaran atau paham yang disampaikan banyak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” ujar Ketua MUI Mamuju, KH Namru Asdar, saat diwawancara di kantornya, Selasa (12/11/2019).  | Detik

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *