HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Gagalkan Peredaran Kokain Bernilai Fantastis di Aceh, Jaringan Khusus Terendus

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air. Kali ini, peredaran kokain dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, dengan barang bukti mencapai 24 kilogram dan enam orang tersangka diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut peredaran kokain di Indonesia termasuk kasus langka. Hal ini karena harga kokain yang sangat tinggi, membuat peredarannya hanya menyasar kalangan tertentu.
“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa, yang hingga kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar kokain yang lebih luas.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Langsa telah melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Operasi ini dipimpin AKBP Andy Rahmansyah, yang saat ini menjabat Wadir Reskrimum Polda Aceh.
Pada Kamis (10/4/2025), tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan kokain yang disimpan dalam tas ransel.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan membawa tim ke Aceh Tamiang, di mana tiga nelayan, yakni Usman, Mahiddin, dan M Amin, ikut diamankan. Dari pengakuan para tersangka, polisi kembali bergerak ke Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama Swandi. Di rumah Swandi, polisi menemukan 24 kilogram kokain yang siap diedarkan.
Menurut keterangan, para tersangka berencana menjual kokain tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram.
Kini, keenam tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga dua puluh tahun.
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Kami masih terus mendalami keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” ujar AKBP Andy Rahmansyah. | RED- Detik

