Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejari

Published

on

Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pencurian berikut barang buktinya (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (10/4/2025). Foto Humas Polres Aceh Barat

ACEHTIMES.CO.ID | MEULABOH – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pencurian berikut barang buktinya (Tahap II). Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (10/4/2025), pukul 14.00 WIB.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Polsek Samatiga dan Polsek Woyla. Laporan tersebut masing-masing dibuat pada tanggal 3 Agustus 2024 dan 3 November 2024.

Penyidikan resmi dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 99.a / XII / 2024 / Reskrim tertanggal 13 Desember 2024. Proses ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan melalui Surat Nomor: B-916 / L.1.18 / Eoh.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Baca Juga

Tersangka berinisial AM, pria kelahiran Pasie Rasian pada 20 Januari 1991, berprofesi sebagai petani/pekebun. Ia diserahkan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka telah dilakukan sebelumnya oleh tim Urkes Dokkes Polres Aceh Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik tersangka sebelum memasuki tahap penuntutan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penyerahan tersangka sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum. Menurutnya, hal tersebut juga mencerminkan keseriusan Polres dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ucap Kapolres tegas. Ia menambahkan bahwa semua ini demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. |RRI

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *